Yayasan Akses Sehat Indonesia dan Mahasiswa UIN Jakarta Mengadakan Diskusi Publik RUU Kesehatan Omnibus Law.
Bogor/29/06/2023/ AKSES SEHAT INDONESIA
Akses Sehat Indonesia berkolaborasi dengan Himpunan Mahasiswa Islam Distrik Pendidikan IPA (HMI IPA) UIN Jakarta, mengadakan kegiatan diskusi bertajuk , “Apabila RUU Kesehatan Omnibus Law Disahkan, Apa Dampaknya Bagi Peningkatan Dan Pelayanan Kesehatan Di Indonesia?”
Kegiatan diskusi ini dilaksanakan dengan model diskusi dalam jaringan berbasis zoom pada tanggal 29 Juni 2023 pada pukul 18.30 sampai 20.00 WIB. Kegiatan diskusi ini diikuti kurang lebih 80 peserta yang berasal dari berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, tenaga kesehatan, perwakilan instansi pemerintah, perwakilan beberapa organisasi profesi, dan masyarakat umum.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari perwakilan HMI Distrik Pendidikan IPA yakni Ayunda Yuspita Sari. Dalam sambutannya, perempuan yang akrab dipanggil Yustin itu menyampaikan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law ini banyak sekali penolakan dari berbagai kalangan organisasi profesi kesehatan, hal ini tidak terlepas dari adanya pasal-pasal yang masih kontradiktif dan bersifat kontroversial di kalangan masyarakat.
“Tema diskusi sangat bagus, yakni terkait RUU Kesehatan yang mana sebelumnya banyak unjuk rasa khususnya yang dilakukan oleh 5 organisasi kesehatan” ungkap Yustin. “Dalam RUU Kesehatan tersebutpun masih terdapat pasal-pasal yang masih kontroversial” tambahnya.
Sambutan kedua disampaikan oleh ketua Yayasan Akses Sehat Indonesia yakni Ibu Alwin Khafidhoh. “RUU Kesehatan ini merupakan salah satu RUU yang sangat penting. RUU ini menyatukan banyak sekali Undang-Undang yang sudah sekian tahun berjalan, yang disatukan dan disederhanakan. Karena itu patut kita kritisi dan perhatikan karena Undang-Undang ini dampaknya akan sangat luas” ungkap Alwin.
“Semangat RUU Kesehatan ini adalah memperkuat pemerintah sebagai regulator dalam dunia kesehatan. Namun, lebih mendasar dari itu, tujuan sebenarnya adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.” tambahnya. “Yayasan Akses Sehat Indonesia sebagai NGO yang peduli terhadap kesehatan masyarakat sangat berkepentingan untuk memastikan RUU ini benar-benar bisa meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.”, pungkas Alwin
Setelah sambutan dari perwakilan HMI IPA UIN Jakarta dan Ketua Yayasan Akses Sehat Indonesia, acara dilanjutkan ke sesi inti yaitu kegiatan diskusi. Adapun kegiatan diskusi ini dipandu oleh Wahyudi selaku moderator dan juga Staf Penelitian dan Pengembangan Akses Sehat Indonesia sekaligus Kader HMI IPA UIN Jakarta.
Kegiatan diskusi yang mengusung tema “Apabila RUU Kesehatan Omnibus Law Disahkan, Apa Dampaknya Bagi Peningkatan Dan Pelayanan Kesehatan Di Indonesia?” ini disampaikan oleh RA Adaninggar PN seorang dokter spesialis penyakit dalam selaku narasumber sekaligus pegiatan media sosial yang netral terhadap RUU Kesehatan.
Kegiatan yang berjalan kurang lebih 2 jam ini membahas berbagai hal seputar RUU Kesehatan yang tentunya menuai berbagai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Mulai dari penjelasan RUU Kesehatan itu sendiri, proses penyusunan sampai di sepakati, Rumah Sakit yang dapat berperan sebagai lembaga pendidikan dokter spesialis, dugaan mudahnya kriminalisasi NAKES, tenaga medis WNA, peran Organisasi Profesi, program BGSi, penghapusan mandatory spending sebesar 5 persen APBN dan 10 persen APBD untuk kesehatan, serta isu-isu lainnya seputar isi dari RUU Kesehatan itu sendiri. Penjelasan isi lengkap kegiatan dapat dilihat melalui chanel Akses Sehat Indonesia pada Link berikut https://youtu.be/5adnJdQpeAY.