Akses Sehat Indonesia Dan Himpunan Mahasiswa Banten Mengadakan Kegiatan Diskusi Publik Ruu Kesehatan Omnibus Law Sesi Ke-2
Akses Sehat Indonesia berkolaborasi dengan Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, menyelenggarakan kegiatan diskusi publik bertajuk “Membangun Sistem Kesehatan yang Inklusif: Perspektif dan Implikasi RUU Kesehatan Omnibus Law”. Kegiatan diskusi publik ini merupakan sebuah rangkaian kegiatan diskusi yang melihat RUU Kesehatan dari berbagai aspek dan sudut pandang yang berbeda. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan diskusi ini yaitu untuk membuka wawasan pengetahuan masyarakat seputar RUU Kesehatan Omnibus Law.
Kegiatan diskusi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2023 dimulai pada pukul 19.00 WIB sampai dengan 20.30 WIB ini dilaksanakan dengan menggunakan media zoom. Peserta yang turut hadir dalam kegiatan diskusi ini mencapai 40 Orang yang terdiri dari berbagai elemen mulai dari mahasiswa, tenaga kesehatan, dan masyarakat umum.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama disampaikan oleh ketua umum Himpunan Mahasiswa Banten Jakarta (HMB Jakarta) yakni saudara Ari Nurman. Dalam sambutannya, pria yang akrab dipanggil Tum Ari ini menyampaikan bahwa RUU Kesehatan ini dibentuk dengan atas dasar masih banyak warga indonesia yang memilih melakukan pengobatan ke luar negeri, hal ini disebabkan kurangnya kualitas pelayanan kesehatan serta tenaga kesehatan yang ada di Indonesia saat ini.
“Pelayanan kesehatan di Indonesia masih sangat kurang memuaskan dan masih dibawah standar” ungkap Ari. Namun demikian, ketua umum HMB Jakarta itu juga menyoroti respon yang datang dari tenaga medis dan juga tenaga kesehatan dengan dikeluarkannya RUU Kesehatan ini. Ari menyampaikan bahwa terdapat penolakan yang justru datang dari berbagai organisasi profesi kesehatan. Penolakan tersebut menurut Ari, dengan disahkannya RUU Kesehatan ini justru dokter-dokter dan tenaga kesehatan yang ada di Indonesia akan sangat dirugikan.
“Adanya sikap Kontra terhadap RUU ini muncul tidak lain karena kebijakan-kebijakan yang akan disahkan dalam RUU ini, akan merugikan dokter-dokter dan tenaga kesehatan yang ada di Indonesia” tambahnya.
Sambutan kedua disampaikan oleh ketua yayasan Akses Sehat Indonesia yakni Ibu Alwin Khafidhoh. Dalam sambutannya, Alwin menyoroti data yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor tenaga medis khususnya perawat yang cukup besar. “Indonesia adalah salah satu negara dengan pengekspor tenaga medis khususnya perawat yang cukup banyak ke luar negeri” ungkap Alwin.
Selain itu, Ketua Yayasan Akses Sehat Indonesia tersebut juga menyampaikan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses perumusan Undang-Undang, termasuk RUU Kesehatan ini. Peran para tenaga medis dan juga tenaga kesehatan sangatlah besar, karena peran dan fungsi para tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak dalam proses pelayanan kesehatan. Dengan demikian, RUU Kesehatan ini harus memberikan dampak positif bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Semua RUU sudah seharusnya melibatkan seluruh stakeholder termasuk dalam perumusan RUU Kesehatan, salah satunya adalah tenaga kesehatan. Sementara dalam RUU Kesehatan ini kita melihat masih minimnya keterlibatan para tenaga medis” tambahnya.
Kegiatan diskusi publik ini, panitia mengundang seorang narasumber dari salah satu perwakilan organisasi profesi kesehatan yang cukup vokal dalam mengkritisi RUU Kesehatan. Beliau yaitu Bapak H. H. Arif Fatahillah, AMK, S.Kep yang merupakan Pengurus DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kab.Bogor. Salah satu yang dikritisi oleh narasumber dalam pembahasannya bahwa PPNI menyayangkan dengan adanya RUU Kesehatan ini secara jelas menghapuskan Undang-undang yang sudah ada, salah satunya yaitu Undang-Undang nomor 38 Tahun 2014 terkait keperawatan. Yang mana UU Keperawatan ini adalah buah hasil dari perjuangan para perawat di seluruh Indonesia dalam menuntut hak-hak mereka sebagai penunjang pelayanan kesehatan di Indonesia.
“Secara historis, proses pembentukan UU nomor 38 Tahun 2014 merupakan buah perjuangan para Perawat di seluruh Indonesia sejak tahun 1998 sampai disahkan pada tahun 2014. Namun dalam RUU Kesehatan terbaru, Undang-undang tersebut akan dihapuskan. Nah ini salah satu penyebab PPNI Menentang RUU Kesehatan Omnibus Law” Ungkap Arif. “Namun demikian, PPNI secara tegas tidak pernah menolak dan selalu mendukung adanya rencana transformasi kesehatan,” tambahnya.
Selain pasal kontroversial terkait penghapusan beberapa undang-undang tenaga kesehatan. Masih banyak pembahasan lain yang menjadi topik perbincangan dalam kegiatan diskusi publik ini. Diantaranya yaitu Rumah Sakit sebagai lembaga pendidikan, potensi adanya kriminalisasi nakes, Nakes Asing, rencana penghapusan mandatory spending anggaran kesehatan, dan masih banyak lagi pembahasan menarik lainnya. Semua bisa dilihat dalam channel youtube Yayasan Akses Sehat Indonesia pada link berikut https://www.youtube.com/channel/UCS8UZJ2Zi6cTQNmOAihsOuw.